Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, ia berkata, Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Abu an-Nadlr, mantan budak Umar bin ‘Ubaidullah, dari Busr bin Sa’id, ia menceritakan bahwa Zaid bin Khalid pernah mengutusnya kepada Abu Juhaim untuk menanyakan apa yang pernah ia dengar dari Rasulullah ﷺ tentang orang yang melintas di depan orang yang sedang sholat
Abu Juhaim menjawab,
Rasulullah ﷺ bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat mengetahui (dosa) apa yang akan ia tanggung, niscaya ia lebih memilih untuk berdiri (menunggu) selama empat puluh (lama waktunya), daripada melintas di hadapan orang yang sedang sholat”
Abu an-Nadlr berkata
لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
“Aku tidak tahu apakah yang dimaksud empat puluh itu hari, bulan, atau tahun. (HR Bukhari no.510)
(Menurut riwayat Al-Bazzar dari jalan lain: “lebih baik berdiri selama empat puluh tahun”)
Diharamkan melewati orang yang sedang sholat, bahkan ada ancaman keras. Dalam Nail Al-Authar disebutkan bahwa hal ini termasuk dosa besar.
Hikmah larangan ini, karena orang yang sedang sholat sedang bermunajat kepada Allah. Orang yang melewati orang yang sedang sholat berarti memutus munajat ini dan mengganggu fokus orang yang sedang sholat.
Diharamkan melewati orang yang sedang sholat pada area antara ia berdiri dan sutrah.
Jika yang sholat tidak menghadap sutrah, tetap diharamkan melewati area sholat orang tersebut antara kaki dan tempat sujudnya.
Melewati jamaah yang “super padat” seperti di Masjidil Haram tetap tidak dibolehkan, kecuali
- kondisi sangat padat, tidak ada jalan lain untuk lewat
- ada yang sholat di jalan umum yang biasa dilewati, hal itu sudah jadi risiko bagi yang sholat.
Sumber:
https://rumaysho.com/29390-bulughul-maram-shalat-inilah-alasan-kenapa-tidak-boleh-lewat-di-depan-orang-yang-shalat.html





